Pengertian Zakat Menurut Ulama 4 Mazhab
Pengertian Zakat : Zakat
punya posisi penting dalam tumbuh kembang umat Islam di seluruh dunia. Walaupun
ada “pajak”, zakat dalam agama Islam tetap berlaku. Dalam kaca mata,
mereka yang berhak menerima zakat (mustahiq), zakat terbilang cukup membantu kehidupan
mereka sehari-hari. Tapi, apa sebenarnya pengertian zakat yang sesungguhnya?
Sehingga pengaruhnya bukan hanya bernilai ibadah di sisi Allah SWT, tetapi juga
bisa langsung dirasakan oleh Umat Islam.
Mari kita mulai dari pengertian
zakat dari sisi bahasa. Kata “zakat” yang sekarang sudah diserap dalam
bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Arab dari kata zakka yang artinya berkah,
tumbuh, bersih dan baik .
Makna berkah dalam pengertian zakat; karena zakat akan menjadikan harta seseorang yang telah berzakat menjadi
berkah.
Makna suci dalam pengertian zakat, karena zakat akan menyucikan pemilik harta dari sifat tama’, syirik,
kikir dan akhil.
Makna tumbuh dalam pengertian zakat, karena zakat akan melipat gandakan pahala bagi muzakki (pemberi
zakat) dan membantu kesulitan bagi mustahiq (penerima zakat).
Dalam ilmu fikih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan oleh Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Pengertian Zakat
Menurut Ulama 4 Mazhab
Mahzab Maliki
Mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebahagian dari harta yang khusus
yang telah mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat)
kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Mazhab Hanafi
Mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebahagian harta yang khusus dari
harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syriat
karena Allah.
Mazhab Syafa’i
Mendefiniskan zakat sebagai sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh
sesuai dengan cara khusus.
Mazhab Hambali
Zakat itu hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok
yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyariatkan dalam Al-Quran.