Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Zakat Menurut Ulama 4 Mazhab


Pengertian Zakat


Pengertian Zakat : Zakat punya posisi penting dalam tumbuh kembang umat Islam di seluruh dunia. Walaupun ada “pajak”, zakat dalam agama Islam tetap berlaku. Dalam kaca mata, mereka yang berhak menerima zakat (mustahiq), zakat terbilang cukup membantu kehidupan mereka sehari-hari. Tapi, apa sebenarnya pengertian zakat yang sesungguhnya? Sehingga pengaruhnya bukan hanya bernilai ibadah di sisi Allah SWT, tetapi juga bisa langsung dirasakan oleh Umat Islam.

Mari kita mulai dari pengertian zakat dari sisi bahasa. Kata “zakat” yang sekarang sudah diserap dalam bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Arab dari kata zakka yang artinya berkah, tumbuh, bersih dan baik .

Makna berkah dalam pengertian zakat; karena zakat akan menjadikan harta seseorang yang telah berzakat menjadi berkah.

Makna suci dalam pengertian zakat, karena zakat akan menyucikan pemilik harta dari sifat tama’, syirik, kikir dan akhil.

Makna tumbuh dalam pengertian zakat, karena zakat akan melipat gandakan pahala bagi muzakki (pemberi zakat) dan membantu kesulitan bagi mustahiq (penerima zakat).

Dalam ilmu fikih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.


Pengertian Zakat Menurut Ulama 4 Mazhab

Mahzab Maliki

Mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebahagian dari harta yang khusus yang telah mencapai nisab (batas kuantitas minimal yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mazhab Hanafi

Mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebahagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syriat karena Allah.

Mazhab Syafa’i

Mendefiniskan zakat sebagai sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.

Mazhab Hambali

Zakat itu hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyariatkan dalam Al-Quran.