Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Ta’wil Menurut Ulama (Ahli Agama)


Pengertian Ta’wil  Quran


Pengertian Tawil : Pengertian ta’wil berbeda dengan pengertian tafsir, walaupun sebagian dari kita acap keliru dalam menggunakannya. Menyamakan antara pengertian tafsir dan ta’wil sebenarnya bukan kekeliruan yang besar juga, jika merujuk pada ulama yang menyamakan pengertian tafsir dan tawil. 

Ta’wil adalah kata dalam bahasa Arab, yang bermakna; kembali atau mengatur.

Untuk memahamai makna kata  ta’wil secara bahasa, lihat detailnya di bawah ini: 

Kata ta’wil merupakan masdar dari awwala yu'awwilu ta'wilan, yaitu fi'il madi yang muta’addi. Sedangkan bentuk lazim-nya adalah ala yaulu awlan yang berarti raja'a (kembali atau mengatur), seperti awwala ilahi alsyai' berarti mengembalikan kepadanya. Ketika fi'il tersebut menjadi muta'addi, maka mengalami pergeseran makna sesuai dengan konteksnya. Seperti ketika dikatakan awwala al-kalam, ta'wilan, wa ta'awwalah berarti merenungkan, memastikan. Sedangkan dalam kondisi lazim yaitu berupa ala, yaulu, aulan yang berarti kembali.

Untuk melengkapinya, pengertian ta’wil secara bahasa. Imam Suyuti menjelasakan. Ta'wil berasal dari al-aul yang artinya kembali, maka seakan-akan seseorang memalingkan ayat kepada beberapa makna yang memungkinkan. Dikatakan juga dari al-iyalah yang berarti sama dengan al-siyasah (aturan), maka kalimat kana al-mu'awwil al-kalam sama dengan sa-sa kalam (mengatur pembicaraan dan meletakan arti pada tempatnya). 

Pengertian Ta’wil Menurut Ulama

Al-Zarkashi

Adalah memalingkan ayat kepada makna-makna lain yang dimilikinya.

Al-Jurjani

Memalingkan lafadz dari makna dzahirnya kepada makna lain yang dimilikinya, dimana makna tersebut tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah. 

Nasr Hamid Abu Zayd

Mengalihkan ayat pada makna yang sesuai dengan yang sebelum dan sesudahnya, makna yang dimungkinkan oleh ayat tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah melalui istinbat.


Ciri-Ciri Ta’wil

1. Suatu lafadz yang tidak difahami secara literal atau dzahir.
2. Makna yang difahami dari lafadz tersebut adalah makna yang juga
dimiliki oleh lafadz itu sendiri.
3. Makna yang dimiliki lafadz tersebut tidak bertentangan dengan nas al-Qur’an dan hadis.
4. Pengalihan makna lafadz tersebut didasarkan kepada petunjuk yang ada (dalil).