Pengertian Riba (Dasar Hukum Pelarangan dan Jenis-Jenisnya)
Pengertian Riba : Untuk
memahami, riba dan berbagai hal terkait dengannya. Mari kita mulai dari
pertanyaan, apa pengertian riba? Atau apa pengertian dari riba?
Jawaban dari pertanyaan penting dan sebagai dasar, sebelum masuk pada
penjelasan soal soal lain dalam “riba”.
Kata
riba berasal dari bahasa arab yaitu dari
kata riba yarbu ,rabwan yang berarti az-ziyadah (tambahan) atau al-fadl
(kelebihan).
Secara istilah, riba adalah pengambilan tambahan dari
harta pokok atau modal secara batil.
Riba juga biasa diartikan dengan, “memakan harta orang lain tanpa jerih payah dan
kemungkinan mendapat resiko, mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja atau
jasa, menjilat orang – orang kaya dengan mengorbankan kaum miskin, dan
mengabaikan aspek prikemanusiaan demi menghasilkan materi”.
Dasar Hukum Tentang Riba
Surat Ar-Rum Ayat 39
Dan sesuatu Riba (tambahan)
yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Surat Ali 'Imran Ayat
130
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Hadits Riwayat Muslim,
Tirmidzi dan Ahmad
Dari jabir ra, Rasulullah saw mencela penerima dan
pembayar bunga orang yang mencatat begitu pula yang menyaksikan. Beliau
bersabda, “mereka semua sama-sama dalam dosa”.
Hadits Riwayat Bukhori,
Muslim,Tirmidzi,Naza’I dan Ahmad
Jangan melebih lebihkan satu
dengan lainya; janganlah menjual perak dengan perak kecuali keduanya setara;
dan jangan melebih lebihkan satu dengan lainya; dan jangan menjual sesuatu yang
tidak tampak.
Hadits Riwayat Ahmad
Dari Abu Sa’id Al-Khudri,
bahwa Rasulullah saw telah membagi makan di antara mereka dengan pembagian yang
berbeda. Yang satu melebihi lain. Kemudian Sa’id berkata, “Kami selalu
(mengambil cara dengan) saling melebihkan di antara kami”. Kemudian Rasulullah
saw melarang kami untuk saling memperjual belikanya selain dengan timbangan
(berat) yang sama, tidak melebihkan.
Macam- Macam Riba
Riba Qordh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap
yang beruntung (muqtaridh).
Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari
pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang di
tetapkan.
Riba Fadhl
Riba fadhl disebut juga
riba buyu yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang
tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama
kwantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahanya (yadan
bi yadin).
Riba Nasiah
Riba nasiah juga disebut juga riba
duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi
criteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghumi) dan hasil
usaha muncul bersama biaya (kharaj bi dhaman).