Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Riba (Dasar Hukum Pelarangan dan Jenis-Jenisnya)


Pengertian Riba


Pengertian Riba : Untuk memahami, riba dan berbagai hal terkait dengannya. Mari kita mulai dari pertanyaan, apa pengertian riba? Atau apa pengertian dari riba? Jawaban dari pertanyaan penting dan sebagai dasar, sebelum masuk pada penjelasan soal soal lain dalam “riba”.

Kata riba  berasal dari bahasa arab yaitu dari kata riba yarbu ,rabwan yang berarti az-ziyadah (tambahan) atau al-fadl (kelebihan).

Secara istilah, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Riba juga biasa diartikan dengan, “memakan harta orang lain tanpa jerih payah dan kemungkinan mendapat resiko, mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja atau jasa, menjilat orang – orang kaya dengan mengorbankan kaum miskin, dan mengabaikan aspek prikemanusiaan demi menghasilkan materi”.

Dasar Hukum Tentang Riba

Surat Ar-Rum Ayat 39

Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Surat Ali 'Imran Ayat 130

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Hadits Riwayat Muslim, Tirmidzi dan Ahmad

Dari jabir ra, Rasulullah saw mencela penerima dan pembayar bunga orang yang mencatat begitu pula yang menyaksikan. Beliau bersabda, “mereka semua sama-sama dalam dosa”.

Hadits Riwayat Bukhori, Muslim,Tirmidzi,Naza’I dan Ahmad

Jangan melebih lebihkan satu dengan lainya; janganlah menjual perak dengan perak kecuali keduanya setara; dan jangan melebih lebihkan satu dengan lainya; dan jangan menjual sesuatu yang tidak tampak.

Hadits Riwayat Ahmad

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah saw telah membagi makan di antara mereka dengan pembagian yang berbeda. Yang satu melebihi lain. Kemudian Sa’id berkata, “Kami selalu (mengambil cara dengan) saling melebihkan di antara kami”. Kemudian Rasulullah saw melarang kami untuk saling memperjual belikanya selain dengan timbangan (berat) yang sama, tidak melebihkan.



Macam- Macam Riba

Riba Qordh

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang beruntung (muqtaridh).

Riba Jahiliyah

Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang di tetapkan.

Riba Fadhl

Riba fadhl disebut juga riba buyu yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kwantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahanya (yadan bi yadin).

Riba Nasiah

Riba nasiah juga disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi criteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghumi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (kharaj bi dhaman).