Pengertian Nikah
Pengertian Nikah: Dalam
masyarakat Indonesia ada pemisahan pengertian kata “nikah” dengan “kawin”.
Nikah dimaksudkan untuk perkawinan manusia, sedangkan kawin ditujukan untuk
bintang.
Kadang-kadang kata nikah atau
kawin sama-sama ditujukan kepada orang, tetapi dengan pengertian yang berbeda.
Kawin dilartikan sebagai melakukan hubungan seksual di luar nikah, sedangkan
nikah diartikan sebagai akad. Pemakaian yang masyhur untuk kata nikah adalah tertuju
kepada akad.
Tentu pengertian di atas,
sedikit berbeda dengan pengertian nikah menurut ulama atau para ahli agama.
Pengertian Nikah Menurut Ulama (Para Ahli)
Al-Imam Abul Hasan
an-Nasaiburi
An-Nikah dalam bahasa Arab
pada asalnya bermakna al-wat-u (persetubuhan). Perkawinan disebut nikah karena
menjadi sebab persetubuhan.
Ibnu Qudamah
Nikah menurut syari’at adalah
akad perkawinan. Ketik kata nikah diucapkan secara muthlak, maka kata bermakna
demikian, selagi tidak satu dalil pun yang memalingkan darinya.
Al-Qadhi
Pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan
persetubuhan sekaligus.
Tujuan Pernikahan
1. Pernikahan bertujuan untuk
menyalurkan kebutuhan seksualitas manusia dengan syarat yang di benarkan oleh
Allah dan mengendalikan hawa nafsu dengan cara yang terbaik yang berkaitan
dengan peningkatan moralitas manusia sebagai hamba Allah.
2. Mengangkat harkat dan martabat perempuan. Karena
dalam sejarah kemanusiaan, terutama pada zaman jahiliyah ketika kedudukan
perempuan tidak lebih dari barang dagangan yang setiap saat dapat diperjual
belikan, bahkan anak-anak perempuan dibunuh hidup-hidup karena dipandang tidak
berguna secara ekonomi.
3. Tujuan pernikahan adalah mereproduksi keturunan, agar manusia tidak
punah dan hilang ditelan sejarah. Dalam konteks keislaman, tentunya menambah
jumlah umat Islam.