Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Nikah


Pengertian Nikah


Pengertian Nikah: Dalam masyarakat Indonesia ada pemisahan pengertian kata “nikah” dengan “kawin”. Nikah dimaksudkan untuk perkawinan manusia, sedangkan kawin ditujukan untuk bintang.

Kadang-kadang kata nikah atau kawin sama-sama ditujukan kepada orang, tetapi dengan pengertian yang berbeda. Kawin dilartikan sebagai melakukan hubungan seksual di luar nikah, sedangkan nikah diartikan sebagai akad. Pemakaian yang masyhur untuk kata nikah adalah tertuju kepada akad.

Tentu pengertian di atas, sedikit berbeda dengan pengertian nikah menurut ulama atau para ahli agama.

Pengertian Nikah Menurut Ulama (Para Ahli) 

Al-Imam Abul Hasan an-Nasaiburi

An-Nikah dalam bahasa Arab pada asalnya bermakna al-wat-u (persetubuhan). Perkawinan disebut nikah karena menjadi sebab persetubuhan.

Ibnu Qudamah

Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketik kata nikah diucapkan secara muthlak, maka kata bermakna demikian, selagi tidak satu dalil pun yang memalingkan darinya.

Al-Qadhi

Pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus.

Tujuan Pernikahan

1. Pernikahan bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan seksualitas manusia dengan syarat yang di benarkan oleh Allah dan mengendalikan hawa nafsu dengan cara yang terbaik yang berkaitan dengan peningkatan moralitas manusia sebagai hamba Allah.

2.  Mengangkat harkat dan martabat perempuan. Karena dalam sejarah kemanusiaan, terutama pada zaman jahiliyah ketika kedudukan perempuan tidak lebih dari barang dagangan yang setiap saat dapat diperjual belikan, bahkan anak-anak perempuan dibunuh hidup-hidup karena dipandang tidak berguna secara ekonomi.

3. Tujuan pernikahan adalah mereproduksi keturunan, agar manusia tidak punah dan hilang ditelan sejarah. Dalam konteks keislaman, tentunya menambah jumlah umat Islam.