Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Nikah Siri (Beserta Dampak Buruknya Dari Sudut Negara)


Pengertian Nikah Siri


Pengertian Nikah Siri : Nikah sirri secara sederhana adalah nikah diam-diam. Hal ini tidak lepas dari kata “sirri” dalam “nikah sirri” itu sendiri. Kata “siri” berasal dari bahasa Arab “sirrun” yang berarti rahasia, atau sesuatu yang disembunyikan.

Nikah siri sangat berbeda dengan proses pernikahan pada umumnya,  nikah sirri dirahasiakan. Sedangkan Nikah pada umumnya yang dilakukan secara terangterangan.


Nikah siri sah secara agama dan atau adat istiadat, namun tidak diumumkan pada masyarakat umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam.



Tahukah,  Ada Istilah Lain yang Maknanya Hampir Serupa dengan Nikah Sirri:

Nikah misyar

Nikah misyar adalah seorang laki-laki menikah dengan wanita dengan akad yang sesuai dengan syari’at, rukun dan syaratnya pun sempurna, akan tetapi wanita tadi merelakan sebagian haknya, seperti: tempat tinggal, nafkah dan giliran bermalam.

Nikah Urfi

Nikah yang didasarkan pada adat istiadat, seperti yang terjadi di Mesir.


Dampak Nikah Sirri

1. Perkawinan dianggap tidak sah. Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS).

2. Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (pasal 42 dan 43 UU Perkawinan). Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah.

3. Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.