Pengertian Nikah Siri (Beserta Dampak Buruknya Dari Sudut Negara)
Pengertian Nikah Siri :
Nikah sirri secara sederhana adalah nikah diam-diam. Hal ini tidak lepas dari
kata “sirri” dalam “nikah sirri” itu sendiri. Kata “siri” berasal dari bahasa
Arab “sirrun” yang berarti rahasia, atau sesuatu yang disembunyikan.
Nikah siri sangat berbeda
dengan proses pernikahan pada umumnya, nikah
sirri dirahasiakan. Sedangkan Nikah pada umumnya yang dilakukan secara
terangterangan.
Nikah siri sah secara agama
dan atau adat istiadat, namun tidak diumumkan pada masyarakat umum, dan juga
tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara, yaitu Kantor
Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam.
Tahukah, Ada Istilah Lain yang
Maknanya Hampir Serupa dengan Nikah Sirri:
Nikah misyar
Nikah misyar adalah seorang
laki-laki menikah dengan wanita dengan akad yang sesuai dengan syari’at, rukun
dan syaratnya pun sempurna, akan tetapi wanita tadi merelakan sebagian haknya,
seperti: tempat tinggal, nafkah dan giliran bermalam.
Nikah Urfi
Nikah yang didasarkan pada adat istiadat, seperti yang
terjadi di Mesir.
Dampak Nikah Sirri
1. Perkawinan dianggap tidak
sah. Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata
negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau
Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Anak hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (pasal 42 dan 43 UU Perkawinan).
Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat
menuntut hak-haknya dari ayah.
3. Akibat lebih jauh dari
perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang
dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun
warisan dari ayahnya.