Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Nikah Mut’ah (Beserta Pandangan Ulama Tentangnya)


Pengertian Nikah Mut’ah


Pengertian Nikah Mut’ah : Sebagian dari kita tahu, nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam.  

Tapi apakah sesungguhnya nikah mut’ah itu? Sampai mengalami pelarangan dalam Islam.    

Nikah mut’ah adalah menikahi wanita dalam jangka watu tertentu atau sampai tempo waktu tertentu. Misalnya wali mengatakan “aku menikahkan engkau dengan putriku selama sebulan atau setahun, sampai selesai musim ini” dan pembatasan waktu lainnya, baik temponya diketahui atau tidak menentu.

Nikah Mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafadz tamattu’, istimta’ atau sejenisnya. Ada yang mengatakan nikah mut’ah disebut juga kawin kontak (muaqqat) dengan jangka wktu tertentu tanpa wali maupun saksi.

Syarat dan Rukun Nikah Mut’ah

Ini adalah syarat yang dikeluarkan oleh ulama Syiah, bukan ulama Sunni. Karena dalam Sunni mutlak dilarang:

1. Calon istri hendaknya wanita muslim atau wanita kitabiyah (beragama nasrani atau yahudi). Dalam hal ini dianjurkan mengawini wanita baikbaik, sedangkan wanita tunasusila dihukumkan makruh.

2. Batas waktu harus ditentukan pada saat akad berlangsung.
  
3. Besar kecilnya mahar juga disebutkan pada saat akad, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pandangan Ulama tentang Nikah Mut’ah

1. Nikah mut’ah tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh al-Qur’an, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan thalak, iddah, dan kewarisan. Jadi, pernikahan seperti itu batal sebagaimna bentuk pernikahan lain yang dibatalkn Islam.

2. Banyak hadis yang dengan tegas menyebutkan haramnya nikah mut’ah, diantaranya:

a. Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah telah mengharamkan mut’ah dengan sabda beliau: “wahai manusia, sebelum ini aku mengizinkan melakukan nikah mut’ah. Kini ketauhilah Allah mengharamkannya hingga hri kiamat.”

b. Diriwayatkan dari Saburah Al-Juhani bahwa ia pernah bersama Rasulullah saw dalam peristiwa penaklukan kota Mekkah, dan beliau mengizinkan anggota pasukan Muslim untuk melakukan mut’ah. Namun ketika bersiap-siap untuk meninggalkan kota itu, beliau mengharamkannya.

c. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib yang artinya;”dari Ali, Rasulullah telah melarang nikah mut’ah dan makan keledai piaraan pada waktu khaibar.”
d. Muslim meriwayatkan dari Iyyas bin Salamah, dari Labiyah, ia mengatakan: “Rasulullah memberi keringanan pada tahun Authas untuk menikahi sementara selama tiga (hari), kemudian beliau melarangnya.”