Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Mudharabah Menutut Ulama Mazhab (Beserta Syarat, Rukun dan Macam-Macamnya)


Pengertian Mudharabah



Pengertian Mudharabah : Sekarang ini klikkata.com sedang membahasa mudharabah”. Apa itu sesungguhnya mudharabah? Mari kita mulai membahasnya, dari pengertian mudharabah itu sendiri.

Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Dalam bidang ekonomi Islam, pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.

Secara istilah, mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansialnya hanya ditanggug oleh pengelola dana.

Pengertian Mudharabah Menurut Ulama Madzhab (Para Ahli)

Mazhab Hanafi

Adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan mata uang tunai yang diserahkan kepada pengelola dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya jika diketahui dari jumlah keuntungannya.

Mazhab Syafi'i

Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua.

Mazhab Hambali

Mudharabah adalah penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.


Macam-Macam Mudharabah

Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah mutlaqah yaitu penyerahan modal tanpa syarat.

Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah yaitu penyerahan modal dengan syarat-syarat tertentu.


Syarat Rukun Mudharabah

Syarat Mudharabah

1. Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.

2. Modal harus jelas jumlahnya, berupa tsaman (harga tukar) tidak berupa barang dagangan, dan harus tunai dan diserahkan seluruhnya kepada pengusaha.

3. Prosentase keuntungan dan periode pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan pembagian seluruh keuntungan milik bersama.

4. Pengusaha berhak sepenuhnya atas pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak pemodal. Sekalipun demikian pada awal transaksi pihak pemodal berhak menetapkan garis-garis besar kebijakan pengelolaan modal.

5. Kerugian atas modal ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemodal. Sedangkan pihak pekerja atau pengusaha sama sekali tidak menanggungnya, melainkan ia menanggung kerugian pekerjaan.

Rukun Mudharabah

1. Pelaku (Pemilik Modal Maupun Pelaksana Usaha)

2. Obyek mudharabah (modal dan kerja).

3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul).

4. Nisbah keuntungan.