Pengertian Mudharabah Menutut Ulama Mazhab (Beserta Syarat, Rukun dan Macam-Macamnya)
Pengertian Mudharabah :
Sekarang ini klikkata.com sedang membahasa “mudharabah”. Apa itu
sesungguhnya mudharabah? Mari kita mulai membahasnya, dari pengertian
mudharabah itu sendiri.
Mudharabah berasal dari kata dharb
yang berarti memukul atau berjalan. Dalam bidang ekonomi Islam, pengertian memukul atau berjalan lebih tepatnya
adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.
Secara istilah, mudharabah
merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik
dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana)
bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian finansialnya hanya ditanggug oleh pengelola
dana.
Pengertian Mudharabah Menurut Ulama Madzhab (Para Ahli)
Mazhab Hanafi
Adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan
dengan mata uang tunai yang diserahkan kepada pengelola dengan mendapatkan
sebagian dari keuntungannya jika diketahui dari jumlah keuntungannya.
Mazhab Syafi'i
Mudharabah adalah suatu akad
yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan
keuntungannya dibagi antara mereka berdua.
Mazhab Hambali
Mudharabah adalah penyerahan
suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang
mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.
Macam-Macam Mudharabah
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah
yaitu penyerahan modal tanpa syarat.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah
yaitu penyerahan modal dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat Rukun Mudharabah
Syarat Mudharabah
1. Masing-masing pihak
memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.
2. Modal harus jelas jumlahnya,
berupa tsaman (harga tukar) tidak berupa barang dagangan, dan harus tunai dan
diserahkan seluruhnya kepada pengusaha.
3. Prosentase keuntungan dan
periode pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan
kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan pembagian seluruh keuntungan milik
bersama.
4. Pengusaha berhak sepenuhnya
atas pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak pemodal. Sekalipun demikian
pada awal transaksi pihak pemodal berhak menetapkan garis-garis besar kebijakan
pengelolaan modal.
5. Kerugian atas modal
ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemodal. Sedangkan pihak pekerja atau
pengusaha sama sekali tidak menanggungnya, melainkan ia menanggung kerugian
pekerjaan.
Rukun Mudharabah
1. Pelaku (Pemilik Modal Maupun Pelaksana Usaha)
2. Obyek mudharabah (modal dan kerja).
3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul).
4. Nisbah keuntungan.