Pengertian Muamalah Beserta Prinsip-Prinsip yang Harus Dilakukan di Dalamnya
Pengertian Muamalah :
Mari kita mulai pembahasan “muamalah” dari pengertiannya secara
bahasa. Kata “muamalah” berasal dari bahasa arab, yang sama dan
semakna dengan “al-muf’alah” (saling berbuat).
Secara sederhana muamalah,
bisa dimaknai suatu aktivitas yang
dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi
kebutuhan masing-masing. Bentuknya bermacam-macam; jual-beli, utang-piutang,
kerjasama dagang, perserikatan, sewa-menyewa, dan lainnya.
Untuk mendapatkan gambaran
utuh tentang “muamalah”, mari kita masuk dalam ranah akademik.
Dalam ranah ini, “muamalah” biasa masuk dalam kajian fikih (atau fiqih), yang
kemudian bernama “Fikih Muamalah”.
Ruang lingkup Fikih Muamalah adalah keseluruhan
kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam
yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,
sunah, haram, makruh dan mubah.
Prinsip Dasar Muamalah
Hukum Asal Dalam Muamalah Adalah Mubah (Diperbolehkan)
Ulama fikih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah
adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yangmelarangnya. Dengan
demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang
sepanjang belum atau tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya.
Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan
sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya.
Konsep Fikih Muamalah Untuk Mewujudkan Kemaslahatan
Fikih muamalah akan senantiasa
berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di
antara manusia.
Menghindari Eksploitasi
Kita tidak boleh memanfaatkan
keadaan orang lain demi kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang
melakukan transaksi dengan orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat).
Memberikan Kelenturan
dan Toleransi
Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin
direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa
dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan
lainnya.
Prinsip Umum Muamalah
1. Ta’awun (Tolong-Menolong)
2. Niat/ I’tikad Baik
3. Al-Muawanah/ Kemitraan
4. Adanya Kepastian Hukum
Asas-Asas Hukum
Muamalah
1. Asas Al - Huriyah (Kebebasan)
2. Asas Al - Musawah (Persamaan dan Kesetaraan)
3. Asas Al-Adalah (Keadilan)
4. Asas Al-Ridho (Kerelaan)
5. Asas Ash-Shidiq (kejujuran)