Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Muamalah Beserta Prinsip-Prinsip yang Harus Dilakukan di Dalamnya


pengertian muamalah


Pengertian Muamalah : Mari kita mulai pembahasan “muamalah” dari pengertiannya secara bahasa. Kata “muamalah” berasal dari bahasa arab, yang sama dan semakna dengan “al-muf’alah (saling berbuat).

Secara sederhana muamalah, bisa dimaknai suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Bentuknya bermacam-macam; jual-beli, utang-piutang, kerjasama dagang, perserikatan, sewa-menyewa, dan lainnya.

Untuk mendapatkan gambaran utuh tentang “muamalah”, mari kita masuk dalam ranah akademik. Dalam ranah ini, “muamalah” biasa masuk dalam kajian fikih (atau fiqih), yang kemudian bernama “Fikih Muamalah”.

Ruang lingkup Fikih Muamalah adalah keseluruhan kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.

Prinsip Dasar Muamalah

Hukum Asal Dalam Muamalah Adalah Mubah (Diperbolehkan)

Ulama fikih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yangmelarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum atau tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya. Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya.

Konsep Fikih Muamalah Untuk Mewujudkan Kemaslahatan

Fikih muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia.

Menghindari Eksploitasi

Kita tidak boleh memanfaatkan keadaan orang lain demi kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang melakukan transaksi dengan orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat).

Memberikan Kelenturan dan Toleransi

Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya.


Prinsip Umum Muamalah

1. Ta’awun (Tolong-Menolong)

2. Niat/ I’tikad Baik

3. Al-Muawanah/ Kemitraan

4. Adanya Kepastian Hukum


Asas-Asas Hukum Muamalah

1. Asas Al - Huriyah (Kebebasan)

2. Asas Al - Musawah (Persamaan dan Kesetaraan)

3. Asas Al-Adalah (Keadilan)

4. Asas Al-Ridho (Kerelaan)

5. Asas Ash-Shidiq (kejujuran)