Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Maslahah Al-Mursalah (Beserta Dalil, Syarat dan Jenis-Jenisnya)


Pengertian Maslahah Al-Mursalah


Pengertian Maslahah Al-Mursalah Secara Bahasa

Untuk memahami pengertian maslahah al-mursalah, mari kita mulai dari sisi bahasanya. Maslahah secara bahasa mempunyai banyak makna; manfaat, faedah, bagus, baik, patut, layak, sesuai. Kata maslahah kemudian mengelami penyerapan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “maslahat” dan “manfaat”.     

Pengertian Maslahah Al-Mursalah Menutur Ulama (Ahli)

Sayfuddin Abi Hasan Al Amidi

Adalah kemaslahatan yang telah disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemaslahatan, di samping tidak terdapatnya dalil yang membenarkan atau menyalahkan. Karenanya, maslahah al-mursalah itu disebut mutlak lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.

Prof. DR. Rachmat Syafe’i

Adalah suatu kemaslahatan yang  tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya. Jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada ketentuan syari’at dan tidak ada ‘illat yang keluar dari syara’ yang menentukan kejelasan hukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum syara’, yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan kemudharatan atau untuk menyatakan suatu manfaat.

Dalil Maslahah Al-Mursalah

1. Sesungguhnya permasalahan tentang perbaikan manusia selalu muncul dan tidak pernah berhenti. Jika seandainya tidak menggunakan maslahah al-mursalah maka tidak dapat mengatur permasalahan permasalahan yang baru yang timbul untuk memperbaiki manusia.

2. Sesungguhnya sudah banyak orang yang menggunakan maslahah almursalah, yakni dari para Sahabat, para Tabi’in dan para mujtahid. Mereka menggunakan maslahah al-mursalah untuk kebenaran yang dibutuhkan, seperti Sahabat Abu Bakar mengumpulkan mushaf-mushaf lalu dibukukan menjadi Al-Qur’an.

Persyaratan Untuk Membuat Dalil MasLahah Al-Mursalah

1. Hendaknya maslahah al-mursalah digunakan pada suatu obyek kebenaran yang nyata, tidak kepada obyek yang kebenarannya hanya dalam dugaan.

2. Hendaknya mas}lah}ah al-mursalah digunakan pada obyek yang bersifat universal bukan pada obyek yang bersifat individual/khusus.

3. Hendaknya tidak bertentangan dengan hukum syara’ yang sudah ditetapkan oleh Nash atau Ijma’.


Syarat-Syarat Maslahah Al-Mursalah (Menurut Imam Malik)

1. Kecocokan/kelayakan di antara kebaikan yang digunakan secara pasti menurut keadaannya dan antara tujuan-tujuan orang-orang yang menggunakan maslahah almursalah. Sementara maslahah al-mursalah sendiri tidak meniadakan dari dalil-dalil pokok yang telah ditetapkan dan tidak pula bertentangan dengan dalil-dalil Qat’iyyah.

2. Hendaknya maslahah al-mursalah dapat diterima secara rasional di dalam keadaannya terhadap permasalahan yang ada. Artinya terhadap permasalahan yang sesuai secara akal. Kemudian apabila maslahah almursalah ditawarkan kepada cendekiawan, maka mereka dapat menerimanya.

3. Hendaknya menggunakan maslahah al-mursalah itu tidak menghilangkan yang sudah ada, dan sekiranya apabila tidak menggunakan teori itu secara rasional, maka manusia akan mengalami kesempitan dalam berpikir. Allah SWT dalam firmannya menyebutkan, yang artinya ‚Allah SWT tidak menjadikan agama bagi kalian secara sempit‛ .


Jenis-Jenis Maslahah Al-Mursalah

1. Maslahah Al-Mu’tabarah

Maslahah al-mu’tabarah yakni al-maslahah yang diakui secara eksplisit oleh syara’ dan ditunjukkan oleh dalil (Nash) yang spesifik. Disepakati oleh para ulama, bahwa maslahah jenis ini merupakan hujjah shar’iyyah yang valid dan otentik. Manifestasi organik dari jenis almaslahah ini ialah aplikasi qiyas.

2. Maslahah Al-Mulghah

Maslahah al-mulghah merupakan al-maslahah yang tidak diakui oleh syara’, bahkan ditolak dan dianggap batil oleh syara’. Sebagaimana ilustrasi yang menyatakan opini hukum yang mengatakan porsi hak kewarisan lakilaki harus sama besar dan setara dengan porsi hak kewarisan perempuan, dengan mengacu kepada dasar pikiran semangat kesetaraan gender. Dasar pemikiran yang demikian memang mengandung al-mas}lah}ah, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT, sehingga almas}lah}ah yang seperti inilah yang disebut dengan al-maslahah almulghah.

3. Maslahah Al-Mursalah

Maslahah al-mursalah yaitu al-maslahah yang tidak diakui secara eksplisit oleh syara’ dan tidak pula ditolak dan dianggap batil oleh syara’ , akan tetapi masih sejalan secara substantif dengan kaidahkaidah hukum yang universal. Sebagaimana contoh, kebijakan hukum perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.