Pengertian Maslahah Al-Mursalah (Beserta Dalil, Syarat dan Jenis-Jenisnya)
Pengertian Maslahah Al-Mursalah Secara Bahasa
Untuk memahami pengertian
maslahah al-mursalah, mari kita mulai dari sisi bahasanya. Maslahah secara
bahasa mempunyai banyak makna; manfaat, faedah, bagus, baik, patut, layak,
sesuai. Kata maslahah kemudian mengelami penyerapan ke dalam Bahasa Indonesia
menjadi “maslahat” dan “manfaat”.
Pengertian Maslahah Al-Mursalah Menutur Ulama (Ahli)
Sayfuddin Abi Hasan Al
Amidi
Adalah kemaslahatan yang telah
disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan
kemaslahatan, di samping tidak terdapatnya dalil yang membenarkan atau
menyalahkan. Karenanya, maslahah al-mursalah itu disebut mutlak lantaran tidak
terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.
Prof. DR. Rachmat Syafe’i
Adalah suatu kemaslahatan
yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi
juga tidak ada pembatalnya. Jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada
ketentuan syari’at dan tidak ada ‘illat yang keluar dari syara’ yang menentukan
kejelasan hukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai
dengan hukum syara’, yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan
kemudharatan atau untuk menyatakan suatu manfaat.
Dalil Maslahah Al-Mursalah
1. Sesungguhnya permasalahan
tentang perbaikan manusia selalu muncul dan tidak pernah berhenti. Jika
seandainya tidak menggunakan maslahah al-mursalah maka tidak dapat mengatur
permasalahan permasalahan yang baru yang timbul untuk memperbaiki manusia.
2. Sesungguhnya sudah banyak
orang yang menggunakan maslahah almursalah, yakni dari para Sahabat, para
Tabi’in dan para mujtahid. Mereka menggunakan maslahah al-mursalah untuk
kebenaran yang dibutuhkan, seperti Sahabat Abu Bakar mengumpulkan mushaf-mushaf
lalu dibukukan menjadi Al-Qur’an.
Persyaratan Untuk Membuat
Dalil MasLahah Al-Mursalah
1. Hendaknya maslahah
al-mursalah digunakan pada suatu obyek kebenaran yang nyata, tidak kepada obyek
yang kebenarannya hanya dalam dugaan.
2. Hendaknya mas}lah}ah al-mursalah
digunakan pada obyek yang bersifat universal bukan pada obyek yang bersifat
individual/khusus.
3. Hendaknya tidak
bertentangan dengan hukum syara’ yang sudah ditetapkan oleh Nash atau Ijma’.
Syarat-Syarat Maslahah Al-Mursalah (Menurut Imam Malik)
1. Kecocokan/kelayakan di
antara kebaikan yang digunakan secara pasti menurut keadaannya dan antara
tujuan-tujuan orang-orang yang menggunakan maslahah almursalah. Sementara
maslahah al-mursalah sendiri tidak meniadakan dari dalil-dalil pokok yang telah
ditetapkan dan tidak pula bertentangan dengan dalil-dalil Qat’iyyah.
2. Hendaknya maslahah
al-mursalah dapat diterima secara rasional di dalam keadaannya terhadap
permasalahan yang ada. Artinya terhadap permasalahan yang sesuai secara akal.
Kemudian apabila maslahah almursalah ditawarkan kepada cendekiawan, maka mereka
dapat menerimanya.
3. Hendaknya menggunakan
maslahah al-mursalah itu tidak menghilangkan yang sudah ada, dan sekiranya
apabila tidak menggunakan teori itu secara rasional, maka manusia akan mengalami
kesempitan dalam berpikir. Allah SWT dalam firmannya menyebutkan, yang artinya
‚Allah SWT tidak menjadikan agama bagi kalian secara sempit‛ .
Jenis-Jenis Maslahah Al-Mursalah
1. Maslahah Al-Mu’tabarah
Maslahah al-mu’tabarah
yakni al-maslahah yang diakui secara eksplisit oleh syara’ dan
ditunjukkan oleh dalil (Nash) yang spesifik. Disepakati oleh para ulama, bahwa
maslahah jenis ini merupakan hujjah shar’iyyah yang valid dan otentik.
Manifestasi organik dari jenis almaslahah ini ialah aplikasi qiyas.
2. Maslahah
Al-Mulghah
Maslahah al-mulghah
merupakan al-maslahah yang tidak diakui oleh syara’, bahkan ditolak dan
dianggap batil oleh syara’. Sebagaimana ilustrasi yang menyatakan opini hukum
yang mengatakan porsi hak kewarisan lakilaki harus sama besar dan setara dengan
porsi hak kewarisan perempuan, dengan mengacu kepada dasar pikiran semangat
kesetaraan gender. Dasar pemikiran yang demikian memang mengandung
al-mas}lah}ah, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh
Allah SWT, sehingga almas}lah}ah yang seperti inilah yang disebut dengan al-maslahah
almulghah.
3. Maslahah Al-Mursalah
Maslahah al-mursalah
yaitu al-maslahah yang tidak diakui secara eksplisit oleh syara’ dan tidak
pula ditolak dan dianggap batil oleh syara’ , akan tetapi masih sejalan secara
substantif dengan kaidahkaidah hukum yang universal. Sebagaimana contoh,
kebijakan hukum perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.