Pengertian Khitbah (Pinangan) (Beserta Syarat dan Dalilnya)
Pengertian Khitbah : Khitbah
atau pinangan, berasal dari bahasa Arab yang berarti “pembicaraan”. Kata khitbah
memiliki akar kata yang sama dengan al-khithab dan alkhathab. Jika
khitbah (pembicaraan) ini berhubungan dengan ihwal perempuan, maka makna yang
pertama kali ditangkap adalah pembicaraan yang berhubungan dengan persoalan
pernikahannya.
Artinya khitbah dimaknai sebagai pembicaraan yang berkaitan
dengan lamaran atau permintaan untuk nikah.
Syarat-Syarat Khitbah (Peminangan)
1. Peminangan dapat dilakukan
terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis
masa iddahnya.
2. Wanita yang ditalak suami
yang masih berada dalam masa iddah raj’iyyah, haram dan dilarang untuk
dipinang.
3. dilarang juga meminang
seorang wanita yang sedang dipinang orang lain selama pinangan pria tersebut
belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
4. Putusnya pinangan untuk
pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara
diam-diam. Pria yang telah meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang
dipinang.
Landasan Hukum Khitbah (Pinangan)
Surat Al-Baqarah Ayat 235
Dan tidak berdosa bagi kamu meminang perempuan dengan kata sindiran atau
sembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebutkannya
kepada perempuan itu.
Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud
Jika salah seorang dari kalian melamar seorang wanita, sedangkan ia diberi
kesempatan untuk melihat sebagian dari apa-apa yang menarik dirinya untuk
menikahinya, hendaknya ia lakukan itu.
Syarat-syarat wanita
yang boleh dipinang
a. Syarat Mustahsinah
i. Wanita yang dipinang itu
hendaklah sejodoh dengan laki-laki yang meminangnya, seperti sama kedudukannya
dalam masyarakat, sama-sama baik bentuknya, sama dalam tingkat kekayaannya,
sama-sama berilmu dan sebagainya. Adanya keharmonisan dan keserasian dalam
kehidupan suami istri di duga perkawinan akan mencapai tujuannya.
ii. Wanita yang akan dipinang
hendaklah wanita yang mempunyai sifat kasih sayang dan wanita yang peranak,
karna adanya sifat ini sangat menentukan ketentraman dalam kehidupan rumah
tangga, apalagi ketika ditengah-tengah mereka hadir anak-anak pastilah akan
menambah kebahagiaan dan kesakinahan kehidupan rumah tangga.
iii. Wanita yang akan dipinang
itu hendaklah wanita yang jauh hubungan darah dengan laki-laki yang
meminangnya. Agama melarang seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang
sangat dekat hubungan darahnya. Dalam pada itu saidina Umar bin Khattab menyatakan
bahwa perkawinan antara seorang laki-laki yang dekat hubungan darahnya akan
menurunkan keturunan yang lemah jasmani dan rohaninya.
iv. Hendaklah mengetahui
keadaan-keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita-wanita yang
dipinang. Sebaliknya yang dipinang sendiri harus mengetahui pula keadaan yang meminangnya.
v. Mereka yang menginginkan
kehidupan pernikahan yang lebih baik, maka sebelumnya hendaklah ia mengetahui
identitas calon pendamping hidupnya secara komprehensif, menyangkut pekerjaan,
pendidikan, nasab, keluarga, dan yang lebih penting lagi adalah kualitas akhlak
dan agama.
vi. Disunatkan agar istri yang diambil masih gadis. Karna gadis pada umumnya
masih segar dan belum pernah mengikat cinta dengan laki-laki lain, sehingga kalau
beristri dengan mereka akan lebih bisa kokoh tali perkawinannya dan cintanya
kepada suami lebih menyentuh jantung hatinya, sebab biasanya cinta itu jatuhnya
pada kekasih pertama.
b. Syarat Lazimah
i. Wanita yang dipinang tidak dipinang orang lain.
ii. Wanita yang dipinang
adalah perempuan yang tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah, boleh, baik
dengan terang-terangan atau sindiran.
iii. Apabila iddah
karna mati atau talak batin, boleh dipinang dengan sindiran.
iv. Tidak boleh meminang wanita yang sedang iddah ditinggal mati suaminya
dengan terang-terangan, hal ini untuk menjaga perasaan wanita dan ahli waris
lainnya yang sedang berkabung tetapi tidak dilarang meminang dengan sindiran.
v. Wanita yang dipinang haruslah wanita yang boleh dinikahi, artinya wanita
yang bukan mahrom dari pria yang akan meminangnya.