Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Khitbah (Pinangan) (Beserta Syarat dan Dalilnya)

Pengertian Khitbah (Pinangan)


Pengertian Khitbah : Khitbah atau pinangan, berasal dari bahasa Arab yang berarti “pembicaraan”. Kata khitbah memiliki akar kata yang sama dengan al-khithab dan alkhathab. Jika khitbah (pembicaraan) ini berhubungan dengan ihwal perempuan, maka makna yang pertama kali ditangkap adalah pembicaraan yang berhubungan dengan persoalan pernikahannya.

Artinya khitbah dimaknai sebagai pembicaraan yang berkaitan dengan lamaran atau permintaan untuk nikah.

Syarat-Syarat Khitbah (Peminangan)

1. Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.

2. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iyyah, haram dan dilarang untuk dipinang.

3. dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.

4. Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang telah meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.


Landasan Hukum Khitbah (Pinangan)

Surat Al-Baqarah Ayat 235

Dan tidak berdosa bagi kamu meminang perempuan dengan kata sindiran atau sembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebutkannya kepada perempuan itu.

Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud

Jika salah seorang dari kalian melamar seorang wanita, sedangkan ia diberi kesempatan untuk melihat sebagian dari apa-apa yang menarik dirinya untuk menikahinya, hendaknya ia lakukan itu.


Syarat-syarat wanita yang boleh dipinang

a. Syarat Mustahsinah

i. Wanita yang dipinang itu hendaklah sejodoh dengan laki-laki yang meminangnya, seperti sama kedudukannya dalam masyarakat, sama-sama baik bentuknya, sama dalam tingkat kekayaannya, sama-sama berilmu dan sebagainya. Adanya keharmonisan dan keserasian dalam kehidupan suami istri di duga perkawinan akan mencapai tujuannya.

ii. Wanita yang akan dipinang hendaklah wanita yang mempunyai sifat kasih sayang dan wanita yang peranak, karna adanya sifat ini sangat menentukan ketentraman dalam kehidupan rumah tangga, apalagi ketika ditengah-tengah mereka hadir anak-anak pastilah akan menambah kebahagiaan dan kesakinahan kehidupan rumah tangga.

iii. Wanita yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang jauh hubungan darah dengan laki-laki yang meminangnya. Agama melarang seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang sangat dekat hubungan darahnya. Dalam pada itu saidina Umar bin Khattab menyatakan bahwa perkawinan antara seorang laki-laki yang dekat hubungan darahnya akan menurunkan keturunan yang lemah jasmani dan rohaninya.

iv. Hendaklah mengetahui keadaan-keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita-wanita yang dipinang. Sebaliknya yang dipinang sendiri harus mengetahui pula keadaan yang meminangnya.

v. Mereka yang menginginkan kehidupan pernikahan yang lebih baik, maka sebelumnya hendaklah ia mengetahui identitas calon pendamping hidupnya secara komprehensif, menyangkut pekerjaan, pendidikan, nasab, keluarga, dan yang lebih penting lagi adalah kualitas akhlak dan agama.

vi. Disunatkan agar istri yang diambil masih gadis. Karna gadis pada umumnya masih segar dan belum pernah mengikat cinta dengan laki-laki lain, sehingga kalau beristri dengan mereka akan lebih bisa kokoh tali perkawinannya dan cintanya kepada suami lebih menyentuh jantung hatinya, sebab biasanya cinta itu jatuhnya pada kekasih pertama.

b. Syarat Lazimah

i. Wanita yang dipinang tidak dipinang orang lain.

ii. Wanita yang dipinang adalah perempuan yang tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah, boleh, baik dengan terang-terangan atau sindiran.

iii. Apabila iddah karna mati atau talak batin, boleh dipinang dengan sindiran.

iv. Tidak boleh meminang wanita yang sedang iddah ditinggal mati suaminya dengan terang-terangan, hal ini untuk menjaga perasaan wanita dan ahli waris lainnya yang sedang berkabung tetapi tidak dilarang meminang dengan sindiran.

v. Wanita yang dipinang haruslah wanita yang boleh dinikahi, artinya wanita yang bukan mahrom dari pria yang akan meminangnya.