Pengertian Khitan dari Ulama (Ahli) Beserta Perbedaan Hukumnya
Pengertian khitan : Khitan berasal dari bahasa Arab khatana yang berarti “memotong”. Lebih jelasnya, al-khitan adalah isim masdar dari kata khatana yang
berarti “memotong”, khatn yang berarti “memotong sebagian benda yang
khusus dari anggota badan yang khusus pula”.
Secara istilah, khitan adalah membuka atau memotong kulit (quluf) yang
menutupi ujung kemaluan dengan tujuan agar bersih dari najis.
Pengertian Khitan Menurut Ulama (Ahli Agama)
Abdullah Nasih Ulwan
Adalah memotong yaitu tempat pemotongan penis, yang merupakan timbulnya
konsekuensi hukum-hukum syara.
Imam Al-Mawardi
Adalah pemotongan kulit yang menutupi kepala penis (hashafah), yang baik adalah mencakup memotongan pangkal
kulit dan pangkal kepala penis (hashafah), minimal tidak ada lagi kulit yang menutupinya.
Imam Haramain
Adalah memotong qulfah, yaitu kulit yang
menutupi kepala penis sehingga tidak ada lagi sisa kulit yang menjulur.
Abu Bakar Usman
Al-Bakri
Adalah memotong bagian yang menutupi hashafah (kepala
kemaluan) sehingga kelihatan semuanya, apabila kulit yang menutupi hashafah tumbuh kembali maka tidak ada lagi kewajiban
untuk memotongnya kembali.
Sayyid Sabiq
Adalah pemotongan kulit
kemaluan yang menutupi hashafah agar tidak menyimpan kotoran, mudah dibersihkan
setelah membuang air kecil dan dapat merasakan jima’ dengan tidak berkurang.
Hukum Khitan
Hukum wajib
1. Nabi diperintahkan mengikuti shariat Nabi Ibrahim (al-Qur’an. al-Nahl
ayat 123) dan salah satu shariatnya adalah khitan.
2. Sekiranya khitan
tidak wajib, mengapa orang yang dikhitan membuka aurat yang diharamkan.
Hukum Sunnah
1. Adanya Hadith riwayat al-Baihaqi
Dari Ibnu Abbas dari Nabi
saw., bersabda : “Khitan itu sunnah untuk laki-laki dan mukarramah bagi kaum
perempuan”.
2. Adanya Hadith masalah fitrah yang diriwayatkan oleh
Ibn Majah
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Rasulullah saw. bersabda: “fitrah itu ada
lima macam: atau lima macam dari fitrah : yaitu berkhitan, mencukur bulu
kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan memotong kumis.
3. Khitan
termasuk salah satu bentuk shiar Islam dan tidak semua syiar Islam itu wajib