Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Khitan dari Ulama (Ahli) Beserta Perbedaan Hukumnya

Pengertian Khitan


Pengertian khitan : Khitan berasal dari bahasa Arab khatana yang berarti “memotong”.  Lebih jelasnya,  al-khitan adalah isim masdar dari kata khatana yang berarti “memotong”, khatn yang berarti “memotong sebagian benda yang khusus dari anggota badan yang khusus pula”.

Secara istilah, khitan adalah membuka atau memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan dengan tujuan agar bersih dari najis.

Pengertian Khitan Menurut Ulama (Ahli Agama)

Abdullah Nasih Ulwan

Adalah memotong yaitu tempat pemotongan penis, yang merupakan timbulnya konsekuensi hukum-hukum syara.

Imam Al-Mawardi

Adalah pemotongan kulit yang menutupi kepala penis (hashafah), yang baik adalah mencakup memotongan pangkal kulit dan pangkal kepala penis (hashafah), minimal tidak ada lagi kulit yang menutupinya.

Imam Haramain

Adalah memotong qulfah, yaitu kulit yang menutupi kepala penis sehingga tidak ada lagi sisa kulit yang menjulur.

Abu Bakar Usman Al-Bakri

Adalah memotong bagian yang menutupi hashafah (kepala kemaluan) sehingga kelihatan semuanya, apabila kulit yang menutupi hashafah tumbuh kembali maka tidak ada lagi kewajiban untuk memotongnya kembali.

Sayyid Sabiq

Adalah pemotongan kulit kemaluan yang menutupi hashafah agar tidak menyimpan kotoran, mudah dibersihkan setelah membuang air kecil dan dapat merasakan jima’ dengan tidak berkurang.

Hukum Khitan

Hukum wajib

1. Nabi diperintahkan mengikuti shariat Nabi Ibrahim (al-Qur’an. al-Nahl ayat 123) dan salah satu shariatnya adalah khitan.

2. Sekiranya khitan tidak wajib, mengapa orang yang dikhitan membuka aurat yang diharamkan.

Hukum Sunnah

1. Adanya Hadith riwayat al-Baihaqi

Dari Ibnu Abbas dari Nabi saw., bersabda : “Khitan itu sunnah untuk laki-laki dan mukarramah bagi kaum perempuan”.

2. Adanya Hadith masalah fitrah yang diriwayatkan oleh Ibn Majah

Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Rasulullah saw. bersabda: “fitrah itu ada lima macam: atau lima macam dari fitrah : yaitu berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan memotong kumis.

3. Khitan termasuk salah satu bentuk shiar Islam dan tidak semua syiar Islam itu wajib