Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Kafalah Menurut Ahli (Ulama) (Dasar Hukum, Rukun dan Syarat, Beserta Jenis-Jenisnya)


Pengertian Kafalah


Pengertian Kafalah : Pengertian Al-kafalah menurut bahasa berarti al-Dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan).

Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga yang memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Menurut syariah, kafalah adalah suatu tindak penggabungan tanggungan orang yang menanggung dengan tanggungan penanggung utama terkait tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan.

Kafalah terlaksana dengan adanya penanggung, penanggung utama, pihak yang ditanggung haknya, dan tanggungan. Penanggung atau disebut kafil adalah orang yang berkomitmen untuk melaksanakan tanggungan.

Pengertian Kafalah Menurut Ulama (Para Ahli) :

Sayyid Sabiq

Kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban ashil dalam tuntutan dengan benda (materi) yang sama baik utang barang maupun pekerjaan.

Iman Taqiyyudin

Kafalah adalah mengumpulkan satu beban dengan beban lain.

Hasbi Ash Shidiqi

Kafalah ialah menggabungkan dzimah kepada dzimah lain dalam penagihan.


Dasar Hukum Kafalah

Surat Yusuf Ayat 66

Ya’qub berkata: “aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali.

Surat Yusuf Ayat 72

Dan barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjamin terhadapnya.

Hadist Riwayat Imam Bukhari

Bahwa Nabi SAW tidak mau shalat mayit pada mayit yang masih punya hutang, maka berkata Abu Qatadah: “shalatlah atasnya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung hutangnya, kemudian Nabi menyalatinya.

Rukun Dan Syarat Kafalah

Rukun Kafalah

1. Sighat kafalah bisa diekspresikan dengan ungkapan yang menyatakan adanya kesanggupan untuk menanggung sesuatu, sebuah kesanggupan untuk menunaikan kewajiban. Seperti ungkapan “aku akan menjadi penjagamu” atau “saya akan menjadi penjamin atas kewajibanmu atas seseorang” atau ungkapan lain yang sejenis.

2. Makful Bihi. Objek pertanggungan harus bersifat mengikat terhadap diri tertanggung, dan tidak bias dibatalkan tanpa adanya sebab syar’i. Selain itu objek tersebut harus merupakan tanggung jawab penuh pihak tertanggung. Seperti menjamin harga atas pihak transaksi barang sebelum serah terima, menanggung beban hutang yang bersifat mengikat terhadap diri seseorang. Selain itu, nominal objek tertanggung harus jelas, tidak diperbolehkan menanggung sesuatu yang tidak jelas (majhul).

3. Kafil. Ulama fiqh mensyaratkan seorang kafil haruslah orang yang berjiwa filantropi, orang yang terbiasa berbuat baik demi kemaslahatan orang lain. Selain itu, ia juga orang yang baligh dan berakal.

4. Makful’Anhu. Syarat utama yang harus melekat pada diri tertanggung (makful’anhu) adalah kemampuannya untuk menerima objek pertanggungan, baik dilakukan oleh diri pribadinya atau orang lain yang mewakilinya. Selain itu makful’anhu harus dikenal baik oleh pihak kafil.

5. Makful lahuUlama mensyaratkan makful lahu harus dikenali oleh kafil, guna meyakinkan pertanggungan yang menjadi bebannya dan mudah untuk memenuhinya.

6. Lafadzdisyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan pada sesuatu yang berarti sementara.




Jenis-Jenis Kafalah

1. Kafalah bi an-Nafs  (Adalah jaminan si penjamin).

2. Kafalah bi al-Mal (Adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang).

3. Kafalah bit Taslim (Jenis kafalah ini bisa dilakukan untuk menjamin dikembalikannya barang
sewaan pada akhir masa kontrak).

4. Kafalah al-Mujazah (Adalah jaminan untuk tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu atau
dihubungkan dengan maksud-maksud tertentu).

5. Kafalah al-Mualah (Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-Munjazah
dimana, jaminan dibatasi oleh kurun waktu dan tujuan-tujuan tertentu).