Pengertian Kafalah Menurut Ahli (Ulama) (Dasar Hukum, Rukun dan Syarat, Beserta Jenis-Jenisnya)
Pengertian Kafalah :
Pengertian Al-kafalah menurut bahasa berarti al-Dhaman (jaminan), hamalah
(beban), dan za’amah (tanggungan).
Al-kafalah merupakan
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga yang
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain kafalah
juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan
berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Menurut syariah, kafalah adalah suatu tindak penggabungan
tanggungan orang yang menanggung dengan tanggungan penanggung utama
terkait tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan.
Kafalah terlaksana dengan
adanya penanggung, penanggung utama,
pihak yang ditanggung haknya, dan tanggungan. Penanggung atau disebut kafil adalah
orang yang berkomitmen untuk melaksanakan tanggungan.
Pengertian Kafalah
Menurut Ulama (Para Ahli) :
Sayyid Sabiq
Kafalah adalah proses
penggabungan tanggungan kafil menjadi beban ashil dalam tuntutan dengan benda
(materi) yang sama baik utang barang maupun pekerjaan.
Iman Taqiyyudin
Kafalah adalah mengumpulkan satu beban dengan
beban lain.
Hasbi Ash
Shidiqi
Kafalah ialah menggabungkan dzimah kepada dzimah
lain dalam penagihan.
Dasar Hukum Kafalah
Surat Yusuf Ayat 66
Ya’qub berkata: “aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi)
bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama
Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali.
Surat Yusuf Ayat 72
Dan barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan
memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjamin terhadapnya.
Hadist Riwayat Imam Bukhari
Bahwa Nabi SAW tidak mau shalat mayit pada mayit yang masih punya hutang,
maka berkata Abu Qatadah: “shalatlah atasnya ya Rasulullah, sayalah yang
menanggung hutangnya, kemudian Nabi menyalatinya.
Rukun Dan Syarat
Kafalah
Rukun Kafalah
1. Sighat kafalah bisa diekspresikan dengan ungkapan yang menyatakan adanya kesanggupan untuk
menanggung sesuatu, sebuah kesanggupan untuk menunaikan kewajiban. Seperti
ungkapan “aku akan menjadi penjagamu” atau “saya akan menjadi penjamin atas
kewajibanmu atas seseorang” atau ungkapan lain yang sejenis.
2. Makful Bihi. Objek pertanggungan harus
bersifat mengikat terhadap diri tertanggung, dan tidak bias dibatalkan tanpa
adanya sebab syar’i. Selain itu objek tersebut harus merupakan tanggung
jawab penuh pihak tertanggung. Seperti menjamin harga atas pihak transaksi
barang sebelum serah terima, menanggung beban hutang yang bersifat mengikat
terhadap diri seseorang. Selain itu, nominal objek tertanggung harus jelas,
tidak diperbolehkan menanggung sesuatu yang tidak jelas (majhul).
3. Kafil. Ulama fiqh mensyaratkan seorang kafil haruslah
orang yang berjiwa filantropi, orang yang terbiasa berbuat baik demi
kemaslahatan orang lain. Selain itu, ia juga orang yang baligh dan berakal.
4. Makful’Anhu. Syarat utama yang harus melekat pada
diri tertanggung (makful’anhu) adalah kemampuannya untuk menerima objek
pertanggungan, baik dilakukan oleh diri pribadinya atau orang lain yang
mewakilinya. Selain itu makful’anhu harus dikenal baik oleh pihak kafil.
5. Makful lahu. Ulama
mensyaratkan makful lahu harus dikenali oleh kafil,
guna meyakinkan pertanggungan yang menjadi bebannya dan mudah untuk memenuhinya.
6. Lafadz, disyaratkan
keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan pada
sesuatu yang berarti sementara.
Jenis-Jenis Kafalah
1. Kafalah bi an-Nafs (Adalah jaminan si penjamin).
2. Kafalah bi al-Mal (Adalah jaminan
pembayaran barang atau pelunasan hutang).
3. Kafalah bit Taslim (Jenis kafalah ini bisa dilakukan untuk menjamin
dikembalikannya barang
sewaan pada akhir
masa kontrak).
4. Kafalah al-Mujazah (Adalah jaminan untuk tidak dibatasi oleh kurun
waktu tertentu atau
dihubungkan dengan
maksud-maksud tertentu).
5. Kafalah al-Mualah (Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-Munjazah
dimana, jaminan
dibatasi oleh kurun waktu dan tujuan-tujuan tertentu).