Pengertian Ijab Kabul dalam Pernikahan Islam
Pengertian Ijab Kabul :
“Ijab dan kabul” adalah dua pernyataan sakral dalam lembaga pernikahan. secara
sederhana untuk memahami dua kata tersebut; pernyataan pertama untuk
menunjukkan kemauan membentuk hubungan suami istri dari pihak perempuan disebut
ijab.
Sedang pernyataan kedua yang
diucapkan oleh pihak yang mengadakan akad berikutnya untuk menyatakan rasa
ridha dan setuju disebut kabul.
Lebih jelasnya ijab adalah
sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) pertama kali oleh salah seorang dari dua
orang yang berakad sebagai tanda mengenai keinginannya dalam melaksanakan akad
dan kerelaan atasnya. Sedangkan kabul adalah sesuatu yang dikeluarkan
(diucapkan) kedua dari pihak lain sebagai tanda kesepakatan dan kerelaannya
atas sesuatu yang diwajibkan pihak pertama dengan tujuan kesempurnaan akad.
Persyaratan Ijab Kabul
1. Tamyiz Al-Mutaʻaqidayn.
Artinya bahwa orang yang
melakukan akad nikah harus sudah mumayyiz atau tepatnya telah dewasa dan
berakal sehat. Dalam rangka persyaratan mumayyiz inilah fikih munâkaẖat dan
undang-undang perkawinan selalu saja mencantumkan batas minimal usia kawin
(nikah).
2. Ittiẖâd Majlis Al-Ijab Wal-Qabûl
Bersatunya majelis ijab dan kabul maksudnya, akad nikah
dilakukan dalam satu majelis.
3. At-Tawaffuq Baynal
Ijab Wal-Qabul
Harus
ada persesuian atau tepatnya persamaan antara ijab dan kabul maksudnya tidak boleh ada perbedaan
apalagi pertentangan antara ijab di satu pihak dan pernyataan kabul di pihak
lain.
4. Kedua Mempelai Atau Yang Mewakili Harus Mendengar Secara Jelas
Kedua mempelai atau yang
mewakili harus mendengar secara jelas dan memahami maksud dari ikrar atau
pernyataan yang disampaikan masing-masing pihak. Jika salah satu dari kedua
mempelai atau keduanya tidak memahami akad yang dilakukan lebih-lebih jika
terjadi pertentangan antara keduanya tentang akad yang mereka lakukan, maka
akad nikahnya dianggap tidak sah.
Macam-Macam Shighat
Akad Nikah
Shighat Munajjaz
Shighat munajjaz merupakan
suatu shighat yang bersifat mutlak, dalam artian shighat ini tidak digantungkan
atau disandarkan pada zaman mutaqbal (masa yang akan datang) dan juga tidak
dibatasi dengan adanya suatu syarat.
Shighat yang Disandarkan pada Zaman Mustaqbal
Yaitu suatu shighat akad nikah
yang disandarkan pada waktu yang akan datang. Seperti ucapan sebahwa hal itu
akan terjadi orang pria kepada seorang wanita “aku nikahi engkau setelah bulan
ini, atau pada tahun yang akan datang”. Adapun hukum ijab kabul yang
menggunakan shighat ini adalah tidak sah.
Shighat Akad Bersyarat
Merupakan suatu shighat yang
digantungkan pada suatu syarat yaitu seorang yang berakad menggantungkan
tercapainya atau berhasilnya akad nikah kalau suatu hal yang lain terjadi. Pada
umumnya penggantungan ini menggunakan kata jika, kalau, apabila dan lain lain.
Seperti ucapan lelaki kepada perempuan “aku menikahimu kalau aku berhasil dalam
ujian akhir tahun ini”.
Shighat yang yang diiringi dengan syarat
Terkadang shighat itu sudah
mutlak, namun diiringi dengan adanya suatu syarat. Pensyaratan ini dilakukan
oleh calon suami atau calon istri dengan tujuan untuk kemaslahatannya. Jika
syarat ini bagus maka akad dan syarat tersebut hukumnya sah.