Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Ijab Kabul dalam Pernikahan Islam

Pengertian Ijab Kabul


Pengertian Ijab Kabul : “Ijab dan kabul” adalah dua pernyataan sakral dalam lembaga pernikahan. secara sederhana untuk memahami dua kata tersebut; pernyataan pertama untuk menunjukkan kemauan membentuk hubungan suami istri dari pihak perempuan disebut ijab.

Sedang pernyataan kedua yang diucapkan oleh pihak yang mengadakan akad berikutnya untuk menyatakan rasa ridha dan setuju disebut kabul.   

Lebih jelasnya ijab adalah sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) pertama kali oleh salah seorang dari dua orang yang berakad sebagai tanda mengenai keinginannya dalam melaksanakan akad dan kerelaan atasnya. Sedangkan kabul adalah sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) kedua dari pihak lain sebagai tanda kesepakatan dan kerelaannya atas sesuatu yang diwajibkan pihak pertama dengan tujuan kesempurnaan akad.


Persyaratan Ijab Kabul

1. Tamyiz Al-Mutaʻaqidayn.

Artinya bahwa orang yang melakukan akad nikah harus sudah mumayyiz atau tepatnya telah dewasa dan berakal sehat. Dalam rangka persyaratan mumayyiz inilah fikih munâkaẖat dan undang-undang perkawinan selalu saja mencantumkan batas minimal usia kawin (nikah).

2. Ittiẖâd Majlis Al-Ijab Wal-Qabûl

Bersatunya majelis ijab dan kabul maksudnya, akad nikah dilakukan dalam satu majelis.

3. At-Tawaffuq Baynal Ijab Wal-Qabul

Harus ada persesuian atau tepatnya persamaan antara ijab dan kabul  maksudnya tidak boleh ada perbedaan apalagi pertentangan antara ijab di satu pihak dan pernyataan kabul di pihak lain.

4. Kedua Mempelai Atau Yang Mewakili Harus Mendengar Secara Jelas

Kedua mempelai atau yang mewakili harus mendengar secara jelas dan memahami maksud dari ikrar atau pernyataan yang disampaikan masing-masing pihak. Jika salah satu dari kedua mempelai atau keduanya tidak memahami akad yang dilakukan lebih-lebih jika terjadi pertentangan antara keduanya tentang akad yang mereka lakukan, maka akad nikahnya dianggap tidak sah.


Macam-Macam Shighat Akad Nikah

Shighat Munajjaz

Shighat munajjaz merupakan suatu shighat yang bersifat mutlak, dalam artian shighat ini tidak digantungkan atau disandarkan pada zaman mutaqbal (masa yang akan datang) dan juga tidak dibatasi dengan adanya suatu syarat.

Shighat yang Disandarkan pada Zaman Mustaqbal

Yaitu suatu shighat akad nikah yang disandarkan pada waktu yang akan datang. Seperti ucapan sebahwa hal itu akan terjadi orang pria kepada seorang wanita “aku nikahi engkau setelah bulan ini, atau pada tahun yang akan datang”. Adapun hukum ijab kabul yang menggunakan shighat ini adalah tidak sah.

Shighat Akad Bersyarat

Merupakan suatu shighat yang digantungkan pada suatu syarat yaitu seorang yang berakad menggantungkan tercapainya atau berhasilnya akad nikah kalau suatu hal yang lain terjadi. Pada umumnya penggantungan ini menggunakan kata jika, kalau, apabila dan lain lain. Seperti ucapan lelaki kepada perempuan “aku menikahimu kalau aku berhasil dalam ujian akhir tahun ini”.

Shighat yang yang diiringi dengan syarat

Terkadang shighat itu sudah mutlak, namun diiringi dengan adanya suatu syarat. Pensyaratan ini dilakukan oleh calon suami atau calon istri dengan tujuan untuk kemaslahatannya. Jika syarat ini bagus maka akad dan syarat tersebut hukumnya sah.