Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Iddah dari Ulama Empat Madzhab, Beserta Landasan Hukum, Macam-Macam dan Hikmahnya


pengertian iddah


Pengertian Iddah. Secara bahasa, iddah berasal dari Bahasa Arab, dari kata al-add dan al-ihsha’ yang berarti bilangan.

Secara istilah iddah adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya.


Pengertian Iddah Menurut Ulama (Ahli):

Ulama Hanafiyah

Iddah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status memorial pernikahan (atsar al-nikah) yang bersifat material, seperti memastikan kehamilan. Atau untuk merealisasikan hal-hal yang bersifat etika–moral, seperti menjaga kehormatan suami.

Ulama Malikiyah

Iddah merupakan masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Pada masa itu ia dilarang kawin disebabkan sudah ditalak (cerai) atau ditinggal mati sang suami.

Ulama Syafiiyyah

Iddah adalah masa menunggu bagi seorang wanita guna mengetahui apakah di dalam rahimnya ada benih janin dari sang suami atau tidak.

Ulama Hanabilah

Iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang ditentukan oleh agama. Dalam keterangan mereka tidak pernah menyinggung mengapa harus ada waktu menunggu bagi seorang wanita setelah ditalak atau ditinggal mati suaminya.


Dasar Hukum Iddah

Surat al-Baqarah Ayat 234.

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Surat Al-Ahzab Ayat 49

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah  dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.


Larangan dalam Masa Iddah

1. Haram menikah dengan laki-laki lain.

2. Haram keluar rumah kecuali karena alasan darurat.
3. Wajib melakukan ihdad  (kata ihdad berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar dan celak mata.)


Macam-Macam Iddah

Iddah Karena Perceraian

Iddah karena perceraian memiliki dua kategori yang masing-masing memiliki hukum sendiri. Yang pertama adalah perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Dalam hal ini ia tidak wajib menjalani masa iddah.

Kategori kedua adalah perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Bagi perempuan yang dalam kategori seperti ini, dia memiliki dua keadaan.

1. Perempuan itu dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah sampai melahirkan kandungannya.

2. Perempuan itu tidak dalam keadaan hamil. Dalam keadaan seperti ini, dia tidak luput dari dua kemungkinan. Pertama, dia masih menstruasi. Dalam keadaan ini iddahnya adalah tiga kali menstruasi.

Iddah karena kematian

Perempuan yang ditinggal mati suaminya itu tidak dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya yang telah meninggal itu maupun belum.

Perempuan yang ditinggal mati suaminya itu dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah sampai dia melahirkan kandungannya.


Hikmah Iddah

1. Memberi kesempatan yang cukup bagi kedua belah pihak untuk kembali merajut ikatan perkawinan yang sebelumnya terberai. Karena terkadang rasa sesal datang dikemudian hari sehingga masa iddah menjadi ajang me-review keputusan bercerai.

2. Terdapat nilai-nilai transendental berupa ajaran agama yang bernuansa ibadah (ta’abbudi).

3. Agar istri dapat merasakan kesedihan yang dialami oleh keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suami.

4. Mengetahui dan menjaga keberadaan rahim agar tidak terjadi campuran sperma antara dua pria yang kelak dapat mengakibatkan kerancuan nasab sang anak.

5.  Mengagungkan urusan nikah, karena ia tidak sempurna kecuali dengan terkumpulnya kaum laki-laki dan tidak melepas kecuali dengan penantian yang lama.