Pengertian Iddah dari Ulama Empat Madzhab, Beserta Landasan Hukum, Macam-Macam dan Hikmahnya
Pengertian Iddah.
Secara bahasa, iddah berasal dari Bahasa Arab, dari kata al-add
dan al-ihsha’ yang berarti bilangan.
Secara istilah iddah
adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati
oleh suaminya.
Pengertian Iddah
Menurut Ulama (Ahli):
Ulama Hanafiyah
Iddah adalah ketentuan
masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status memorial
pernikahan (atsar al-nikah) yang bersifat material, seperti
memastikan kehamilan. Atau untuk merealisasikan hal-hal yang bersifat
etika–moral, seperti menjaga kehormatan suami.
Ulama Malikiyah
Iddah merupakan masa
kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Pada masa itu ia dilarang kawin
disebabkan sudah ditalak (cerai) atau ditinggal mati sang suami.
Ulama Syafiiyyah
Iddah adalah masa
menunggu bagi seorang wanita guna mengetahui apakah di dalam rahimnya ada benih
janin dari sang suami atau tidak.
Ulama Hanabilah
Iddah adalah masa menunggu
bagi wanita yang ditentukan oleh agama. Dalam keterangan mereka tidak pernah
menyinggung mengapa harus ada waktu menunggu bagi seorang wanita setelah
ditalak atau ditinggal mati suaminya.
Dasar Hukum Iddah
Surat al-Baqarah Ayat 234.
Orang-orang yang meninggal
dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu)
menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila
telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka
berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat.
Surat Al-Ahzab Ayat 49
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka
'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka
mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan
cara yang sebaik- baiknya.
Larangan dalam Masa Iddah
1. Haram menikah dengan laki-laki lain.
2. Haram keluar rumah kecuali karena alasan darurat.
3. Wajib melakukan ihdad (kata ihdad berarti tidak memakai
perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar dan celak mata.)
Macam-Macam Iddah
Iddah Karena Perceraian
Iddah karena perceraian
memiliki dua kategori yang masing-masing memiliki hukum sendiri. Yang
pertama adalah perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Dalam
hal ini ia tidak wajib menjalani masa iddah.
Kategori kedua
adalah perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Bagi perempuan yang
dalam kategori seperti ini, dia memiliki dua keadaan.
1. Perempuan itu dalam keadaan
hamil. Masa iddah baginya adalah sampai melahirkan kandungannya.
2. Perempuan itu tidak dalam
keadaan hamil. Dalam keadaan seperti ini, dia tidak luput dari dua kemungkinan.
Pertama, dia masih menstruasi. Dalam keadaan ini iddahnya adalah tiga kali
menstruasi.
Iddah karena kematian
Perempuan yang ditinggal mati suaminya itu tidak dalam
keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia
telah melakukan hubungan badan dengan suaminya yang telah meninggal itu maupun
belum.
Perempuan yang
ditinggal mati suaminya itu dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah
sampai dia melahirkan kandungannya.
Hikmah Iddah
1. Memberi kesempatan yang
cukup bagi kedua belah pihak untuk kembali merajut ikatan perkawinan yang
sebelumnya terberai. Karena terkadang rasa sesal datang dikemudian hari
sehingga masa iddah menjadi ajang me-review keputusan bercerai.
2. Terdapat nilai-nilai
transendental berupa ajaran agama yang bernuansa ibadah (ta’abbudi).
3. Agar istri dapat merasakan
kesedihan yang dialami oleh keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta
menepati permintaan suami. Hal ini jika iddah tersebut dikarenakan oleh
kematian suami.
4. Mengetahui dan menjaga
keberadaan rahim agar tidak terjadi campuran sperma antara dua pria yang kelak
dapat mengakibatkan kerancuan nasab sang anak.
5. Mengagungkan urusan nikah, karena ia tidak
sempurna kecuali dengan terkumpulnya kaum laki-laki dan tidak melepas kecuali
dengan penantian yang lama.