Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Ibadah, Beserta Ruang Lingkup, Macam, Bentuk dan Sifatnya


Pengertian Ibadah


Pengertian Ibadah : Secara umum pengertian ibadah, mencakup perilaku dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Dalam kamus populer, ibadah diartikan sebagai praktik memperhambakan diri kepada Allah dengan taat melaksanakansegala perintah dan anjuran-Nya, serta menjauhi larangan-Nya karena Allah semata, baik dalam bentuk kepercayaan, perkataan maupun perbuatan.

Kesimpulannya bahwa ibadah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai usaha menghubungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai Tuhan yang disembah. Bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dan sudah sepatutnya mengabdi dan beribadah. Taat menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Pengertian Ibadah Menurut Ulama (Ahli) :

Hasby Ash Shiddieqy

Ibadah perantara bukan tujuan, maksudnya adalah perantara seorang hamba untuk menuju Rabbnya.


Macam-Macam Ibadah

1. Ibadah Mahdah adalah ibadah yang mengandung hubungan dengan Allah SWT semata, yakni hubungan vertikal.

2. Ibadah Ghoiru Mahdah ialah ibadah yang tidak hanya menyangkut hubungan dengan Allah SWT, tetapi juga berkaitan dengan sesama makhluk (habl min Allah wa hablu minannass), disamping hubungan vertikal juga ada hubungan horisontal.

3. Ibadah Zi al wajhain adalah ibadah yang memiliki dua sifat sekaligus, yaitu mahdah dan ghoiru mahdah.


Ruang Lingkup Ibadah

1. Ibadah khassah, yakni ibadah yang ketentuan dan cara pelaksanaannya secara khusus ditetapkan oleh nash, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain sebagainya.

2. Ibadah ammah, yaitu semua perbuatan baik yang dilakukan dengan niat yang baik dan semata-mata karena Allah SWT (ikhlas), seperti makan, minum, bekerja, berlaku adil, berbuat baik kepada orang lain dan sebagainya.


Bentuk dan Sifatnya Ibadah

1. Ibadah yang berupa perkataan dan ucapan lidah.

2. Ibadah yang berupa perbuatan.

3. Ibadah yang berupa penahanan diri dari mengerjakan sesuatu.

4. Ibadah yang melengkapi perbuatan dan menahan diri dari sesuatu pekerjaan.

5. Ibadah yang bersifat mengggugurkan hak.

6. Ibadah yang melengkapi perkataan.