Pengertian Ibadah, Beserta Ruang Lingkup, Macam, Bentuk dan Sifatnya
Pengertian Ibadah : Secara
umum pengertian ibadah, mencakup perilaku dalam semua aspek kehidupan yang
sesuai dengan ketentuan Allah SWT yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapatkan
ridho Allah SWT.
Dalam kamus populer, ibadah
diartikan sebagai praktik memperhambakan diri kepada Allah dengan taat
melaksanakansegala perintah dan anjuran-Nya, serta menjauhi larangan-Nya karena
Allah semata, baik dalam bentuk kepercayaan, perkataan maupun perbuatan.
Kesimpulannya bahwa ibadah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai usaha
menghubungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai Tuhan yang
disembah. Bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dan sudah sepatutnya mengabdi
dan beribadah. Taat menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Pengertian Ibadah
Menurut Ulama (Ahli) :
Hasby Ash Shiddieqy
Ibadah perantara bukan tujuan, maksudnya adalah perantara
seorang hamba untuk menuju Rabbnya.
Macam-Macam Ibadah
1. Ibadah Mahdah
adalah ibadah yang mengandung hubungan dengan Allah SWT semata, yakni hubungan vertikal.
2. Ibadah Ghoiru Mahdah
ialah ibadah yang tidak hanya menyangkut hubungan dengan Allah SWT, tetapi juga
berkaitan dengan sesama makhluk (habl min Allah wa hablu minannass), disamping hubungan
vertikal juga ada hubungan horisontal.
3. Ibadah Zi al wajhain
adalah ibadah yang memiliki dua sifat sekaligus, yaitu mahdah dan ghoiru
mahdah.
Ruang Lingkup Ibadah
1. Ibadah khassah,
yakni ibadah yang ketentuan dan cara pelaksanaannya secara khusus ditetapkan
oleh nash, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain sebagainya.
2. Ibadah ammah,
yaitu semua perbuatan baik yang dilakukan dengan niat yang baik dan semata-mata
karena Allah SWT (ikhlas), seperti makan, minum, bekerja, berlaku adil, berbuat
baik kepada orang lain dan sebagainya.
Bentuk dan Sifatnya
Ibadah
1. Ibadah yang berupa perkataan dan ucapan lidah.
2. Ibadah yang berupa perbuatan.
3. Ibadah yang berupa penahanan diri dari mengerjakan
sesuatu.
4. Ibadah yang melengkapi perbuatan dan menahan diri dari
sesuatu pekerjaan.
5. Ibadah yang bersifat mengggugurkan hak.
6. Ibadah yang melengkapi perkataan.