Pengertian Haji (Hukum, Syarat, Rukun dan Wajib Haji)
Pengertian Haji : Arti
kata kata haji adalah bersengaja, bertujuan atau berkeinginan. Menurut syariat adalah bertujuan pada Baitulharam untuk melakukan suatu perbuatan (ibadah)
khusus pada waktu yang khusus (yang ditentukan waktunya).
Pengertian Haji Menutur
Ulama dan Para Ahli
Wahbah Az-Zuhaili
Haji pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu. Atau, haji
adalah berziarah ketempat tertentu pada waktu tertentu guna melaksanakan amanat
tertentu.
M. Rifa’i
Haji berarti mengunjungi Ka’bah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan
rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat tertentu serta beberapa kewajibannya
dan mengerjakannya pada waktu tertentu.
Hukum Haji
Al-Qur’an,
as-Sunnah, Ijma’ dan para Ulama menetapkan bahwasanya haji itu merupakan fadhu
‘ain bagi muslimin dan muslimat yang sanggup mengerjakannya.
Mayoritas Ulama, diantaranya Imam Abu Hanifah dalam salah satu pendapatnya
yang paling kuat, Imam Abu Yusuf, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa
orang yang telah memenuhi syarat kewajiban haji yang akan dijelaskan dan
menyadari kewajiban tersebut baginya, maka ia harus segera melaksanakannya dan
berdosa apabila menundanya.
Hukum haji itu adalah wajib. Dasar wajibnya adalah beberapa firman Allah
yang menuntut untuk melaksanakan ibadah haji itu. Ia merupakan rukun Islam yang
diwajibkan melaksanakannya sekali seumur hidup. Hukumnya wajib kifayah bagi
seluruh umat Islam setiap tahun.
Imam Syafi’i, Imam Tsauri, Imam Auza’i, dan Muhammad bin Hasan berpendapat
bahwa haji merupakan suatu kewajiban yang pelaksanaannya boleh ditunda. Dengan
kata lain, haji boleh dilakukan kapan saja selama umur manusia. Orang yang
mengakhirkan haji tidak berdosa selama ia melaksanaknnya sebelum meninggal dunia.
Imam Syafi’i mengatakan, “Dengan begitu, kami ber-istidlal bahwa
haji wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup. Batas awalnya adalah ketika
seseorang baligh dan batas akhirnya adalah sebelum wafat.
Menurut Abu
Hanifah, Malik, Ahmad, sebagian pengikut Syafi’i, dan Abu Yusuf, kita wajib
untuk segera melaksanakan haji ketika syaratsyaratnya telah terpenuhi.
Syarat Wajib Haji
Islam
Haji tidak wajib atas orang kafir, maka dari itu dia tidak dituntut
mengerjakannya di dunia ketika dia masih kafir, dan juga tidak sah jika dia
mengerjakannya sebab dia tidak punya kelayakan untuk menunaikan ibadah.
Taklif (baligh dan
berakal)
Haji tidak wajib atas anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak
dituntut mengerjakan hukum-hukum syariat. Karena itu, keduanya tidak harus
menunaikan haji.
Merdeka
Haji tidak wajib atas hamba sahaya, sebab haji adalah ibadah yang lama
temponya, memerlukan perjalanan jauh, dan disyariatkan adanya kemampuan dalam
hal bekal dan kendaraan, hal ini mengkibatkan terabaikannya hak-hak majikan
yang berkaitan dengan si hamba.
Kesanggupan (fisik,
finansial dan keamanan dalam perjalanan haji).
Haji tidak menjadi
wajib, jika seorang muslim belum (atau tidak) memiliki kesanggupan dalam fisik, finansial dan keamanan.
Rukun dan Wajib Haji
Rukun dalam haji adalah sesuatu yang sama sekali tidak boleh tertinggal
dalam arti bila salah satu rukun yang ditentukan tertinggal, hajinya batal dan
oleh karenanya harus diulang kembali tahun berikutnya. Wajib adalah perbuatan
yang mesti dilakukan, namum bila satu diantaranya tertinggal tidak membawa
kepada batalnya haji itu, hanya diwajibkan melakukan perbuatan lain sebagai
penggantinya. Yang menjadi dasar hukum itu adalah dalil yang kuat dari
al-Qur’an atau hadits Mutawatir, sedangkan dasar hukum dari yang wajib itu
hanyalah dalil yang tidak kuat seperti hadits ahad.
Rukun-rukun yang
tidak sah haji kecuali dengan mengerjakannya, ada lima: Ihram, Thawaf, Sa’i
(setelah thawaf), wukuf di padang ‘Arafah dan bercukur.
Adapun hal-hal yang wajib
(yakni yang apabila tidak dikerjakan dapat dan harus diganti dengan dam) ada
enam: 1. Ihram dari miqat(tempat yang ditentukan untuk memulai haji). Maka
barang siapa melampaui miqattanpa ber-ihram, diwajibkan membayar dam (denda)
seekor domba. 2. Melempar Jumroh. Barangsiapa tidak melakukannya, diwajibkan
membayar dam, seekor domba. 3. Meneruskan wukuf di ‘Arafah sampai setelah
matahari terbenam. 4. Menginap (mabit) di Muzdalifah. 5. Menginap (mabit) di
Mina. 6. Thawaf wada’ (thawaf peerpisahan sebelum meninggalkan Makkah).
Meninggalkan keempat hal terakhir wajib membayar dam, menurut suatu pendapat,
tetapi dalam pendapat lainnya hanya dianjurkan saja (tidak wajib).