Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengertian Haji (Hukum, Syarat, Rukun dan Wajib Haji)


Pengertian Haji


Pengertian Haji : Arti kata kata haji adalah bersengaja, bertujuan atau berkeinginan. Menurut syariat adalah bertujuan pada Baitulharam untuk melakukan suatu perbuatan (ibadah) khusus pada waktu yang khusus (yang ditentukan waktunya).


Pengertian Haji Menutur Ulama dan Para Ahli

Wahbah Az-Zuhaili

Haji pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu. Atau, haji adalah berziarah ketempat tertentu pada waktu tertentu guna melaksanakan amanat tertentu.

M. Rifa’i

Haji berarti mengunjungi Ka’bah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu tertentu.


Hukum Haji

Al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan para Ulama menetapkan bahwasanya haji itu merupakan fadhu ‘ain bagi muslimin dan muslimat yang sanggup mengerjakannya.

Mayoritas Ulama, diantaranya Imam Abu Hanifah dalam salah satu pendapatnya yang paling kuat, Imam Abu Yusuf, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang telah memenuhi syarat kewajiban haji yang akan dijelaskan dan menyadari kewajiban tersebut baginya, maka ia harus segera melaksanakannya dan berdosa apabila menundanya.

Hukum haji itu adalah wajib. Dasar wajibnya adalah beberapa firman Allah yang menuntut untuk melaksanakan ibadah haji itu. Ia merupakan rukun Islam yang diwajibkan melaksanakannya sekali seumur hidup. Hukumnya wajib kifayah bagi seluruh umat Islam setiap tahun.

Imam Syafi’i, Imam Tsauri, Imam Auza’i, dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwa haji merupakan suatu kewajiban yang pelaksanaannya boleh ditunda. Dengan kata lain, haji boleh dilakukan kapan saja selama umur manusia. Orang yang mengakhirkan haji tidak berdosa selama ia melaksanaknnya sebelum meninggal dunia.

Imam Syafi’i mengatakan, “Dengan begitu, kami ber-istidlal bahwa haji wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup. Batas awalnya adalah ketika seseorang baligh dan batas akhirnya adalah sebelum wafat.

Menurut Abu Hanifah, Malik, Ahmad, sebagian pengikut Syafi’i, dan Abu Yusuf, kita wajib untuk segera melaksanakan haji ketika syaratsyaratnya telah terpenuhi.


Syarat Wajib Haji

Islam

Haji tidak wajib atas orang kafir, maka dari itu dia tidak dituntut mengerjakannya di dunia ketika dia masih kafir, dan juga tidak sah jika dia mengerjakannya sebab dia tidak punya kelayakan untuk menunaikan ibadah.

Taklif (baligh dan berakal)

Haji tidak wajib atas anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak dituntut mengerjakan hukum-hukum syariat. Karena itu, keduanya tidak harus menunaikan haji.

Merdeka

Haji tidak wajib atas hamba sahaya, sebab haji adalah ibadah yang lama temponya, memerlukan perjalanan jauh, dan disyariatkan adanya kemampuan dalam hal bekal dan kendaraan, hal ini mengkibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan si hamba.

Kesanggupan (fisik, finansial dan keamanan dalam perjalanan haji).

Haji tidak menjadi wajib, jika seorang muslim belum (atau tidak) memiliki kesanggupan dalam fisik, finansial dan keamanan.


Rukun dan Wajib Haji

Rukun dalam haji adalah sesuatu yang sama sekali tidak boleh tertinggal dalam arti bila salah satu rukun yang ditentukan tertinggal, hajinya batal dan oleh karenanya harus diulang kembali tahun berikutnya. Wajib adalah perbuatan yang mesti dilakukan, namum bila satu diantaranya tertinggal tidak membawa kepada batalnya haji itu, hanya diwajibkan melakukan perbuatan lain sebagai penggantinya. Yang menjadi dasar hukum itu adalah dalil yang kuat dari al-Qur’an atau hadits Mutawatir, sedangkan dasar hukum dari yang wajib itu hanyalah dalil yang tidak kuat seperti hadits ahad.

Rukun-rukun yang tidak sah haji kecuali dengan mengerjakannya, ada lima: Ihram, Thawaf, Sa’i (setelah thawaf), wukuf di padang ‘Arafah dan bercukur.

Adapun hal-hal yang wajib (yakni yang apabila tidak dikerjakan dapat dan harus diganti dengan dam) ada enam: 1. Ihram dari miqat(tempat yang ditentukan untuk memulai haji). Maka barang siapa melampaui miqattanpa ber-ihram, diwajibkan membayar dam (denda) seekor domba. 2. Melempar Jumroh. Barangsiapa tidak melakukannya, diwajibkan membayar dam, seekor domba. 3. Meneruskan wukuf di ‘Arafah sampai setelah matahari terbenam. 4. Menginap (mabit) di Muzdalifah. 5. Menginap (mabit) di Mina. 6. Thawaf wada’ (thawaf peerpisahan sebelum meninggalkan Makkah). Meninggalkan keempat hal terakhir wajib membayar dam, menurut suatu pendapat, tetapi dalam pendapat lainnya hanya dianjurkan saja (tidak wajib).