Pengertian Bank Syariah (Prinsip, Dasar Hukum, dan Tujuannya)
Pengertian bank syariah
: Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “bank” diartikan sebagai lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
Pengertian Bank Syariah
Menurut Para Ahli
Edy Wibowo
Bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu
kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan hadits.
Sutan Remy Shahdeiny
Bank Syariah adalah lembaga
yang berfungsi sebagai intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam
bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan prinsip bunga, melainkan berdasarkan
prinsip syariah.
Undang-undang No. 21 tahun 2008
Bank syariah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Efisiensi
Mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan/margin sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang
tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan
dan keluarannya.
Kebersamaan
Mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Dasar Hukum Bank Syariah
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur bank beroperasi secara ganda (dual system bank).
UU No. 23 Tahun 1999 yang mengatur kebijakan moneter yang didasarkan prinsip syariah.
Peraturan Bank Indonesia tahun 2001 yang mengatur kelembagaan dan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah.
UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Tujuan Bank Syariah
1. Menyediakan lembaga keuangan perbankan sebagai sarana meningkatkan
kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pengumpulan modal dari masyarakat
dan pemanfaatannya kepada masyarakat diharapkan dapat mengurangi kesenjangan
sosial guna tercipta peningkatan pembangunan nasional yang semakin mantap.
Metode bagi hasil akan membantu orang yang lemah permodalannya untuk bergabung
dengan bank syariah untuk mengembangkan usahanya. Metode bagi hasil in akan
memunculkan usaha-usaha baru dan pengembangan usaha yang telah ada sehingga
dapat mengurangi pengangguran.
2. Meningkatnya partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan
karena keengganan sebagian masyarakat untuk berhubungan dengan bank yang
disebabkan oleh sikap menghindari bunga telah terjawab oleh bank syariah.
Metode perbankan yang efisien dan adil akan menggalakkan usaha ekonomi
kerakyatan.
3. Membentuk masyarakat agar berpikir secara ekonomis dan berperilaku
bisnis untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
4. Berusaha bahwa metode bagi hasil pada bank syariah dapat beroperasi,
tumbuh, dan berkembang melalui bank-bank dengan metode lain.