Pengertian Ahli Waris : Umumnya diri kita men”definisi”kan
Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak atas warisan
yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
Beberapa Pengertian Tentang Ahli Waris :
Muhammad Amin Summa
Ahli waris adalah orang yang bernisbah (memiliki akases hubungan) kepada si
mayit karena ada salah satu dari beberapa sebab yang menimbulkan kewarisan.
Kompilasi Hukum
Islam
Ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang
karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Idris Ramulyo
Ahli waris adalah sekumpulan orang atau individu atau kerabat-kerabat atau
keluarga yang ada hubungan keluarga dengan yang meninggal dunia dan berhak mewarisi
atau menerima harta peninggalan yang ditinggal mati oleh seseorang (pewaris).
Sumber-Sumber Hukum
Terjemah Ayat Al-Qur’an Tentang Ahli Waris :
1. Surat An-Nisa Ayat 7:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit
atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
2. Surat
An-Nisa Ayat 8:
Dan apabila sewaktu pembagian
itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta
itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
3. Surat an-Nisa’ ayat 11:
Allah mensyariatkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh
separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anakanakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
4. Surat an-Nisa’ ayat 12:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik
lakilaki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masingmasing dari kedua jenis saudara
itu seperenam harta.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya
atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli
waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
5. Surat
An-Nisa’ ayat 33:
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan
karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orangorang yang
kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka
bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
6. Surat An-Nisa’ ayat 176:
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia,
dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan
saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia
tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka
bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara
perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
Terjemah Hadits Tentang Ahli Waris :
1. Hadits Imam Bukori:
Dari Ibnu Abbas r.a. sesungguhnya Nabi bersabda: Berikanlah faraid
(bagian-bagian yang ditentukan) itu kepada yang berhak dan selebihnya
berikanlah untuk laki-laki dari keturunan lakilaki yang terdekat”. (HR.
Bukhari)
2. Hadits Bukori:
Dari Sa’ad bin Abi
Waqqash berkata : saya pernah sakit di Makkah, sakit yang membawa kematian.
Saya
dikunjungi oleh Nabi SAW. Saya berkata kepada Nabi: “Ya Rasul Allah, saya
memiliki harta yang banyak. Tidak ada yang akan mewarisi harta kecuali seorang
anak perempuan, bolehkah saya sedekahkan dua pertiganya? jawab Nabi: “tidak”.
Saya berkata lagi: “Bagaimana kalau separuhnya ya Rasul? Jawab Nabi: “tidak”.
Saya berkata lagi: sepertiga? Nabi berkata “sepertiga itu sudah banyak,
sesungguhnya bila kamu meninggalkan keluargamu berkecukupan lebih baik dari
meninggalkannya berkekurangan, sampai-sampai meminta kepada orang.” (HR.
Bukhari)